Minggu, 11 Desember 2011

PROGRAM KOPERASI PEMERINTAH

Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Usaha-usaha tersebut berpokok pada :
·         mengembalikan hak tertinggi didalam Koperasi kepada rapat anggota sesuai              dengan azas demokrasi,
·         menghilangkan pengaruh-pengaruh langsung atau tidak langsung yang mempolitikkan Koperasi dan
·         mengembalikan kondisi Koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasarnya yang sebenarnya, baik sebagai suatu lembaga ekonomi dan suatu perusahaan maupun sebagai usaha lembaga sosial.

Menurut pasal 37 Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, maka peranan Pemerintah didalam pembinaan Koperasi tersebut adalah memberikan bimbingan, penga¬wasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampu¬kannya untuk melaksanakan. pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945  Pasang surut dan naiknya perkembangan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan dan sikap pemerintah pada masa tertentu terhadap koperasi. Sejak pertama kali didirikannya koperasi di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, koperasi sudah langsung mendapatkan respon sikap dan kebijakan dari pemerintah Belanda yang mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat pendirian koperasi. Syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada saat itu mencerminkan sikap pemerintahan Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mendirikan koperasi sangat dipersulit.
Sikap dan Kebijakan Pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia terus ditunjukan dengan banyaknya peraturan tentang koperasi sehingga mencerminkan ketidakkonsistennan sikap pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia. Ada kalanya pemerintah bersikap acuh tak acuh dan ada kalanya pula pemerintah memanjakan koperasi, untuk itu agar dapat memahami sikap dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bermanfaat atau tidak maka diperlukan pangkajian terhadap sikap dan kebijakan pemerintah terhadap koperasi sejak awal hingga saat ini..

B. PERMODALAN KOPERASI
      Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek . Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Sumber-sumber Modal Koperasi  :
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
o   Simpanan Pokok
o   Simpanan Wajib
o   Simpanan Sukarela
o   Modal sendiri
  • Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
o   Modal Sendiri (equity capital)
o   Modal pinjaman ( debt capital)
          Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan m Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibodal. dalam Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X tentang Pembubaran Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko.
     permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X tentang Pembubaran Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko. Jika Koperasi dibubarkan karena sebab tertentu simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya disamping cadangan koperasi.
     Dengan ketentuan tersebut maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan menanggung resiko dalam hal ini pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.


Sumber  :   www.google.com

Sabtu, 22 Oktober 2011

KOPERASI TUGAS 2


      Koperasi memiliki prinsip – prinsip sisa hasil usaha ( SHU ) Koperasi yaitu SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota , SHU anggota adalah jasa dari modal dan transasi usaha yang dilakukan anggota sendiri , pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan , SHU anggota dibayar secara tunai . koperasi memiliki rumus “sisa hasil usaha = pendapatan – (biaya + penyusutan + kewajiban lain + pajak) atau SHU = TR – TC “. Karena komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat dikatagorikan sebagai biaya .
       Cara pembagian hasil usaha koperasi dengan cara sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk pihak ketiga atau bukan anggota. Sisa hasil usaha yang boleh dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota  sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi dimana kompenen dari sisa hasil usaha yang berasal dari anggota.
        Pola manajemen koperasi memiliki tugas pengawasaanya sebagai bertugas melakukan pengewasaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasaanya. Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawasan harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
     Pendekataan sistem pada koperasi yaitu di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dariatas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi. Dilain pihak prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
    Rapat memiliki tugas – tugas kerja seperti :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Cara penyelenggaraan rapat anggota
·         Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
·         Rapat anggota luar biasa


Sumber : Buku ekonomi skala kecil / menengah dan koperasi tahun 2002-2004
Penerbit : Ghalia Indonesia
Penulis   :  Dr. Tiktik sartika partomo, M.S. & Drs. Abd. Rachman soejoedono.

Kamis, 13 Oktober 2011

KOPERASI


Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama . sejarah koperasi  di Indonesia pada masa penjajahan diberlakukan “ culturstelsel “  yang  mengakibatkan penderita bagi rakyat terutama para petani dan golongan bawah . peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang patih Raden Ario Wiraatmadja untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi Utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyaat miskin dimulai dengan koperasi industry kecil dan kerajinan.
     Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyaat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan koperasi. Telah didirikan “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi . tahun 1915 lahir UU koperasi yang pertama “ Verordening op de Cooperative Vereeniging “ dengan Koninklijk Besluit 7 April stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU koperasi dinegara Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925. Kesulitanya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam bahasa Belanda dan dibuat dihadapan notaris.
     Tahun –tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politis nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan dalam badan-badan koperasi kumiai yang berfungsi sebagai pengumpulan barang- barang logistic untuk kepentingan perang. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi munas-munas dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut.sekarang pemerintah Negara-negara berkembang menunjang pembentukan organisai-organisai koperasi modern dan membentuk lembaga-lembaga pemerintah khusus untuk itu seperti departemen , direktorat , dinas-dinas khusus , dan instansi.
         Tujuan dari koperasi adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa , dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya. Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi . prinsip – prinsip koperasi yaitu  :                                                                                                                                                                         
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka
·         Pengawasan secara demokratis
·         Bunga yang terbatas atas modal anggota
·         Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi
·         Barang – barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai .
 Bentuk dan pola organisai koperasi manajemen untuk membentuk organisai koperasi yang modern yang merupakan perangkat atau saran utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal usaha koperasi sedemikian rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional. Fungsi – fungsi manajemen dalam bentuk dan pola organisai koperasi :
·         Perencanaan
Fungsi ini mengindentifikasikan bahwa dalam pengelola perlu ada perencanaan
Yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan.
·         Pengorganisasian
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target yang direncanaakan dapat dilaksanakan.
·         Pelaksanaan
Suatu konsep yang telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian – uraian tugas dan hirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskanmengenai pelaksanaan.
·         Pengawasan
Untuk meyakini para pemilik perusahaan dalam hal ini para anggota koperasi membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan.
  
                     

Sumber : Buku Ekonomi skala kecil / menengah & koperasi penerbit ghalia Indonesia , penulis Dr.Tiktik sartika partomo,M.S. & Drs. Abd .Rachman Soejoedono.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

Jumat, 08 April 2011

ILLIYINA BLOGS

PENGERTIAN NOUN CLAUSE


Noun clause adalah klausa yang berfungsi sebagai nomina. Karena fungsinya sebagai nomina, maka noun clause dapat menduduki posisi-posisi berikut:

  1. Subjek kalimat (subject of a sentence)
  2. Objek verba transitif (object of a transitive verb)
  3. Objek preposisi (object of a preposition)
  4. Pelengkap (complement)
  5. Pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah contoh-contoh di bawah ini!

Noun clause sebagai subjek kalimat

Contoh:
What you said doesn’t convince me at all.
How he becomes so rich makes people curious.
What the salesman has said is untrue.
That the world is round is a fact.

Noun clause sebagai objek verba transitif

Contoh:
I know what you mean.
I don’t understand what he is talking about.
He said that his son would study in Australia.
Verba yang dapat diikuti noun clause dalam hal ini that-clause antara lain adalah:
admit : mengakui
realize : menyadari
announce : mengumumkan
recommend : menganjurkan
believe : percaya
remember : ingat
deny : menyangkal
reveal : menyatakan, mengungkapkan
expect : mengharapkan
say : mengatakan
find : menemukan
see : melihat
forget : lupa
stipulate : menetapkan
hear : mendengar
suggest : menganjurkan
inform : memberitahukan
suppose : mengira
know : tahu, mengetahui
think : pikir, berpendapat
promise : berjanji
understand : mengerti
propose : mengusulkan
wish : ingin, berharap

Noun clause sebagai objek preposisi

Contoh:
Please listen to what your teacher is saying.
Budi pays full attention to how the native speaker is pronouncing the English
word.
Be careful of what you’re doing.

Noun clause sebagai pelegkap

Contoh:
The good news is that the culprit has been put into the jail.
This is what I want.
That is what you need.

Noun clause sebagai noun in apposition

Contoh:
The idea that people can live without oxygen is unreasonable.
The fact that Rudi always comes late doesn’t surprise me.