Sabtu, 22 Oktober 2011

KOPERASI TUGAS 2


      Koperasi memiliki prinsip – prinsip sisa hasil usaha ( SHU ) Koperasi yaitu SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota , SHU anggota adalah jasa dari modal dan transasi usaha yang dilakukan anggota sendiri , pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan , SHU anggota dibayar secara tunai . koperasi memiliki rumus “sisa hasil usaha = pendapatan – (biaya + penyusutan + kewajiban lain + pajak) atau SHU = TR – TC “. Karena komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat dikatagorikan sebagai biaya .
       Cara pembagian hasil usaha koperasi dengan cara sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk pihak ketiga atau bukan anggota. Sisa hasil usaha yang boleh dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota  sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi dimana kompenen dari sisa hasil usaha yang berasal dari anggota.
        Pola manajemen koperasi memiliki tugas pengawasaanya sebagai bertugas melakukan pengewasaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasaanya. Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawasan harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
     Pendekataan sistem pada koperasi yaitu di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dariatas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi. Dilain pihak prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
    Rapat memiliki tugas – tugas kerja seperti :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Cara penyelenggaraan rapat anggota
·         Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
·         Rapat anggota luar biasa


Sumber : Buku ekonomi skala kecil / menengah dan koperasi tahun 2002-2004
Penerbit : Ghalia Indonesia
Penulis   :  Dr. Tiktik sartika partomo, M.S. & Drs. Abd. Rachman soejoedono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar