Sabtu, 22 Oktober 2011

KOPERASI TUGAS 2


      Koperasi memiliki prinsip – prinsip sisa hasil usaha ( SHU ) Koperasi yaitu SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota , SHU anggota adalah jasa dari modal dan transasi usaha yang dilakukan anggota sendiri , pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan , SHU anggota dibayar secara tunai . koperasi memiliki rumus “sisa hasil usaha = pendapatan – (biaya + penyusutan + kewajiban lain + pajak) atau SHU = TR – TC “. Karena komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat dikatagorikan sebagai biaya .
       Cara pembagian hasil usaha koperasi dengan cara sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang dilakukan untuk pihak ketiga atau bukan anggota. Sisa hasil usaha yang boleh dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota  sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar koperasi dimana kompenen dari sisa hasil usaha yang berasal dari anggota.
        Pola manajemen koperasi memiliki tugas pengawasaanya sebagai bertugas melakukan pengewasaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasaanya. Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pengawasan harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Rapat anggota merupakan instansi tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi menentukan antara lain arah perkembangan koperasi serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
     Pendekataan sistem pada koperasi yaitu di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dariatas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi. Dilain pihak prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
    Rapat memiliki tugas – tugas kerja seperti :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Cara penyelenggaraan rapat anggota
·         Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi
·         Rapat anggota luar biasa


Sumber : Buku ekonomi skala kecil / menengah dan koperasi tahun 2002-2004
Penerbit : Ghalia Indonesia
Penulis   :  Dr. Tiktik sartika partomo, M.S. & Drs. Abd. Rachman soejoedono.

Kamis, 13 Oktober 2011

KOPERASI


Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama . sejarah koperasi  di Indonesia pada masa penjajahan diberlakukan “ culturstelsel “  yang  mengakibatkan penderita bagi rakyat terutama para petani dan golongan bawah . peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang patih Raden Ario Wiraatmadja untuk membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi Utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyaat miskin dimulai dengan koperasi industry kecil dan kerajinan.
     Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyaat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan koperasi. Telah didirikan “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi . tahun 1915 lahir UU koperasi yang pertama “ Verordening op de Cooperative Vereeniging “ dengan Koninklijk Besluit 7 April stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU koperasi dinegara Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925. Kesulitanya bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam bahasa Belanda dan dibuat dihadapan notaris.
     Tahun –tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politis nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan dalam badan-badan koperasi kumiai yang berfungsi sebagai pengumpulan barang- barang logistic untuk kepentingan perang. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi munas-munas dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut.sekarang pemerintah Negara-negara berkembang menunjang pembentukan organisai-organisai koperasi modern dan membentuk lembaga-lembaga pemerintah khusus untuk itu seperti departemen , direktorat , dinas-dinas khusus , dan instansi.
         Tujuan dari koperasi adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa , dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya. Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya dan menciptakan inovasi . prinsip – prinsip koperasi yaitu  :                                                                                                                                                                         
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka
·         Pengawasan secara demokratis
·         Bunga yang terbatas atas modal anggota
·         Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi
·         Barang – barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai .
 Bentuk dan pola organisai koperasi manajemen untuk membentuk organisai koperasi yang modern yang merupakan perangkat atau saran utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal usaha koperasi sedemikian rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional. Fungsi – fungsi manajemen dalam bentuk dan pola organisai koperasi :
·         Perencanaan
Fungsi ini mengindentifikasikan bahwa dalam pengelola perlu ada perencanaan
Yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan.
·         Pengorganisasian
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target yang direncanaakan dapat dilaksanakan.
·         Pelaksanaan
Suatu konsep yang telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian – uraian tugas dan hirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskanmengenai pelaksanaan.
·         Pengawasan
Untuk meyakini para pemilik perusahaan dalam hal ini para anggota koperasi membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan.
  
                     

Sumber : Buku Ekonomi skala kecil / menengah & koperasi penerbit ghalia Indonesia , penulis Dr.Tiktik sartika partomo,M.S. & Drs. Abd .Rachman Soejoedono.